Kronologis dan Pengakuan Pelaku Penusukan Mantan Istri di Tlogomas

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penusukan di Tlogomas. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus penusukan di Tlogomas, tepatnya di Jalan Tlogo Agung, Lowokwaru, Kota Malang kini ditangani Polresta Malang Kota.

Pelaku, SH (39) diamankan dan dikenai pasal 338 Jo pasal 53 dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan, pelaku terpancing emosi ketika cekcok dengan korban berinisial TY (44) saat berada di kediaman SH pada Rabu (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Cekcok itu dikarenakan korban ingin menemui anaknya yang dibawa pelaku bersama istri sirinya berinisial L (60). Diketahui sebelumnya pelaku dan korban sudah bercerai, sedangkan anaknya berumur 4 tahun bergantian tinggal bersama pelaku dan korban.

Baca Juga: Ini Kondisi Terbaru Korban Penusukan Mantan Suami di Tlogomas

Baca Juga: Diduga Cekcok, Suami Tusuk Istri Pertama di Rumah Istri Kedua

“Korban datang ke rumah pelaku ingin mengajak anaknya. Tapi kemudian cekcok hingga pelaku emosi. Ia langsung mengambil pisau dapur dan menusuk dada kiri korban,” kata Hendro, Kamis (3/6).

Tusukan itu langsung membuat TY terkapar. Bahkan gagang pisau sampai putus sehingga korban butuh perawatan intensif agar nyawanya bisa diselamatkan. Korban akhirnya dibawa ke RSI Unisma hingga dirujuk ke RS Saiful Anwar.

Hendro melanjutkan, pasca-kejadian tersebut beruntung tidak jauh dari lokasi ada anggota polisi sedang patroli. Pelaku yang kabur dikejar hingga ke kawasan Merjosari.

“Untungnya pelaku bisa ditangkap di Merjosari dan dibawa ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku SH mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena tersinggung dengan perkataan korban yang memaksa mengambil sang anak.

“Dia maksa. Kalau saya mau ambil anak saya itu dari keluarganya dipersulit. Alasannya itu,” ungkapnya.

Anaknya sendiri baru empat hari bersama pelaku dan istri keduanya. Sebelumnya, sang anak ikut bersama ibunya alias korban di kawasan Lawang.(der)