Kriminalitas Anak Meningkat Disinyalir Dampak Kemajuan Teknologi

Mantan KPN Kepanjen, Sudar SH.M.Hum (Toski D)

MALANGVOICE – Kriminalitas atau kejahatan yang melibatkan anak di Kabupaten Malang setiap tahunnya terus mengalami trend peningkatan. Hal tersebut disinyalir dipengaruhi adanya kemajuan teknologi.

“Setiap tahun di Kabupaten Malang, perkara kejahatan anak-anak terus mengalami peningkatan,” ungkap mantan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kepanjen, Sudar, saat ditemui awak media usai pisah kenal KPN di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, beberapa waktu lalu.

Menurut Sudar, kejahatan anak-anak yang dimaksud tersebut adalah pelaku yang masuk dalam kategori masih anak-anak namun tindakannya sudah seperti orang dewasa.

“Anak-anak sekarang semakin sadis, dia masih anak-anak tapi perbuatan bukan anak-anak. Contohnya anak-anak mencuri jambu atau mangga itu wajar. Tapi kalau memperkosa atau membunuh karena cemburu itu bukan perbuatan anak-anak. Terus terang ini yang membuat kami selaku penegak hukum merasa miris,” jelasnya.

Peningkatan kejahatan tersebut, lanjut Sudar, dikarenakan perkembangan teknologi yang membawa pengaruh negatif, lantaran banyak anak-anak di bawah umur sudah akrab dengan gadget maupun dunia maya, itulah salah satu penyebabnya.

“Salah satu penyebabnya adalah perkembangan media internet yang belum siap diterima anak-anak. Disini dibutuhkan peraturan/UU harus bagus, masyarakat harus mendukung dan penegak hukum harus bagus,” terangnya.

Untuk itu, tambah Sudar, selama menjadi penegak hukum, dibutuhkan SDM penegak hukum, UU, masyarakat harus saling bersinergi untuk menegakkan aturan yang berlaku, dan memberikan pendidikan agama, serta peranan orang tua dan keluarga.

“Saya sudah 5 kali jadi ketua PN, saya sudah bekerja sampai Aceh untuk mengadili kasus GAM sampai dijaga Kopasus, tapi tidak merasa semiris ini, sekarang ini banyak kenakalan anak-anak tapi perbuatannya bukan anak-anak,” tegasnya.

Lebih lanjut Sudar berharap, Pemerintah dapat menyempurnakan undang-undang peradilan anak. Karena saat ini Undang-undang tersebut menang statis, tapi masyarakat selalu berkembang.

“Undang-undang peradilan anak harus disempurnakan kembali. Contohnya berbunyi sekalipun sudah kawin tapi masih dianggap anak-anak, padahal kalau sidah kawin ya sudah dewasa,” tukasnya.(der)