KPU Tunggu Rekom Lanjutan Soal Spanduk Dewi Sri

Spanduk palson nomor 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi yang direkomendasi oleh Panwaslu agar ditarik dan diperbaiki.

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum bisa mengambil tindakan terkait pelanggaran spanduk pasangan calon nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi.

Ketua KPU, Santoko, mengaku masih menunggu penjelasan dari Panwaslu tentang penarikan alat peraga kampanye (APK).

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh proses terkait rekomendasi, dua kali mengundang tim Paslon nomor 2. Sudah konsultasi kepada KPU dan Bawaslu Jatim. Selanjutnya kami berkirim surat kepada Panwas guna memberi penjelasan,” katanya kepada MVoice.

Penjelasan itu nantinya akan menjadi salah satu acuan KPU terkait penarikan APK.

“KPU Jatim memberi saran supaya ditutup bagian gambar dan nama Wali Kota Batu, tetapi kami kaji lagi dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Panwaslu,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, LO Paslon nomor 2, Bambang Siswanto, menegaskan, apabila penutupan dilakukan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah konstitusional.

“Kami akan laporkan hal ini ke DKPP, karena KPU yang jelas-jelas salah,” ungkapnya.

Pihaknya tetap pada pendirian awal, tidak ada penutupan gambar maupun nama. Sebab, Paslon nomor 2 sudah melalui prosedur di KPU.

“Kami tidak melarang, tidak menyuruh, mau dilakukan rekomnya Panwas ya silahkan. Akan tetapi, perlu kami sikapi lebih lanjut,” bebernya.