KPU Tetapkan 30 Anggota Terpilih DPRD Kota Batu, PDI-P Terbanyak

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono saat ditemui MVoice dalam Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih di Hotel Purnama, Kota Batu (Foto: ayun/MVoice)
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono saat ditemui MVoice dalam Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih di Hotel Purnama, Kota Batu (Foto: ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan anggota terpilih DPRD Kota Batu hasil Pemilu 2019 pada Senin (22/7).

Terdapat 30 anggota DPRD terpilih yang ditetapkan. Anggota terbanyak berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dengan enam kursi.

Sisanya terdiri dari Fraksi PKB dengan lima kursi. Partai Gerindra, Partai PKS dan Partai Golkar yang sama-sama mendapatkan empat kursi.

Kemudian, PAN dan Demokrat sama-sama mendapatkan dua kursi. Lalu partai Nasdem mendapatkan tiga kursi.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono mengatakan pihaknya akan mengusulkan 30 anggota DPRD Kota Batu terpilih itu untuk dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya kami mengusulkan terhadap 30 calon terpilih kepada Gubernur Jatim melalui pemerintah kota untuk kemudian dilantik,” kata Mardiono.

Ia bersyukur bisa menetapkan calon legislatif terpilih karena tidak ada permohonan sengketa Pemilu di Kota Batu.

Meskipun sempat penetapan tertunda pelaksanaannya, hal itu terjadi bukan karena sengketa Pemilu di Kota Batu. Tapi sengketa Pemilu di pusat.

Dasar penetapan caleg terpilih Kota Batu didasarkan pada Pkpu nomor 14 tentang tahapan Pemilu tahun 2019, pengganti Pkpu nomor 10 tahun 2019.

Selain itu ada surat dari KPU RI nomor 1027 tahun 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU RI sudah mendapatkan surat balasan dari panitera MK yang menjelaskan daerah mana saja yang mendapatkan sengketa perselisihan.

“Kota Batu tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu kita jadikan dasar rapat pleno terbuka saat ini,” pungkasnya.(Der/Aka)