KPU Tentukan Lokasi APK Paslon di Pilwali Kota Malang 2018

Ashari terangkan pemasangan APK, usai rapat koordinasi dengan paslon. (Lisdya/MVoice).
Ashari terangkan pemasangan APK, usai rapat koordinasi dengan paslon. (Lisdya/MVoice).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang hari ini, Rabu (14/2), menggelar rapat koordinasi membahas persiapan tahapan kampanye di Pilwali 2018. Koordinasi tersebut dihadiri tim pemenangan masing-masing Paslon.

Pembahasan ditujukan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Malang yang telah ditentukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda terkait titik-titik mana yang dilakukan pemasangan APK,” ujar Komisioner KPU, Ashari Husen.

Selain itu, KPU menyediakan APK di tiap kecamatan di Kota Malang. Tiap APK berisi tiga Paslon yang sudah ditetapkan, yakni Nanda-Wanedi, Anton-Syamsul, dan Sutiaji-Edi. Mengenai desain dan ukuran baliho atau APK yang lainnya, semua telah ditetapkan KPU.

Lebih lanjut, Ashari menyatakan, ketiga Paslon diberi waktu sebanyak 113 hari untuk masa kampanye. “Untuk paslon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye apapun dalam bentuk apapun setelah 113 hari,” tegas Ashari.

Selain itu, KPU juga mengimbau dan membatasi kepada paslon untuk memiliki satu akun untuk satu jenis media sebagai media kampanye. “Jadi satu akun untuk Facebook, satu lagi di Instagram. Paling lambat dilaporkan pada 16 Februari,” pungkas pria berkacamata ini.(Der/Aka)