KPU: Tak Ada Pembatalan Calon!

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko.(miski)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menegaskan, tidak ada pembatalan pencalonan Cabup nomor urut 2, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. Sebab, tahapan penetapan sudah selesai dan sesuai aturan.

Ketua KPU, Santoko, mengatakan, sebelumnya KPU sudah melakukan kroscek ke sekolah bersangkutan. ”Benar memang pemilik nama Dewanty Ruparin Diah dan Dewanti Rumpoko adalah orang sama,” jelasnya, beberapa menit lalu.

KPU sudah menjalankan rekomendasi Panwaslu dengan meminta calon agar membuat surat pernyataan bermaterai.

Sedangkan nama yang akan dimasukkan dalam surat suara, jelas dia, merujuk pada nama yang tertulis di KTP, bukan ijazah. “Terima kasih atas kontrol dan masukannya, yang jelas kami sudah bekerja sesuai PKPU,” bebernya.

Ditambahkan, pihaknya sekadar berkewajiban memverifikasi ijazah SMA. Sebab, sesuai aturan pencalonan, minimal tamatan SLTA/SMA.

“Soal ijazah SD, SMP bukan urusan kami, termasuk ijazah perguruan tinggi kewenangan KPU RI dan Kementerian Ristek,” tandasnya.-