KPU Sosialisasikan DCS Anggota DPRD Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Malang, Jum’at (17/8).

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik mengatakan, dengan DCS ini pihaknya menunggu masukan dari warga, misalnya ada calon yang sudah masuk DCS tapi merupakan mantan terpidana tiga kasus yang tidak diizinkan mencalonkan diri, seperti tindak kekerasan seksual terhadap anak (Pedofilia), narkoba, dan korupsi.

“Usai memperoleh masukan dari masyarakat dan LSM, parpol juga diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terhadap temuan atau masukan dari masyarakat terhadap calonnya hingga tanggal 21 Agustus 2018. Bila masyarakat memberikan penilaian lebih dari tanggal tersebut tidak akan dijadikan penilaian bagi KPU,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Holik, dari 652 orang calon yang mendaftar, jumlah tersebut berkurang menjadi 612 orang calon dari 15 partai politik.

“Sementara 40 calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dalam tahapan Pileg 2019 tersebut. Sedangkan, di Kabupaten Malang cuma ada 15 dari 16 parpol yang terdaftar,” pungkasnya.(Der/Aka)