KPU Sampaikan Hasil Verifikasi, 14 Parpol di Kota Malang Penuhi Syarat

KPU Kota Malang menyerahkan berkas verifikasi Parpol. (Muhammad Choirul)
KPU Kota Malang menyerahkan berkas verifikasi Parpol. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kota Malang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang. Hal ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyerahkan berkas hasil verifikasi, Jumat (2/2).

Di sisi lain, satu parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat. Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, mengatakan bahwa hasil verifikasi ini diumumkan berdasarkan data yang dikirimkan parpol.

Dia menjelaskan, terdapat tiga aspek verifikasi. Pertama, kesesuaian nama kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dalam hal ini, KPU memeriksa nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain untuk jabatan tersebut.

Aspek berikutnya adalah keanggotaan yang diharuskan mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan aspek terakhir yakni domisili kantor tetap pada kepengurusan tingkat kota/kabupaten.

Adapun 14 parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, PNI, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PBB, PDIP, PSI, Partai Golkar, PKB, PAN, Partai Hanura, PKS, dan PPP. Zaenudin menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan bagi PKPI untuk melengkapi persyaratan.

“PKPI belum memenuhi syarat kepengurusan dan domisili kantor, kami beri waktu perbaikan pada 3-5 Februari 2018 untuk memenuhi kekurangan,” tandasnya.(Der/Ery)