KPU: Meski Cepat Proses PAW harus Sesuai Aturan

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan diskresi dengan membentuk tim satgas (satuan tugas), guna mempercepat pemberkasan dalam waktu tiga hari untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin menyampaikan proses PAW yang dipercepat tetap harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh asal – asalan.

“Ini kan memang langkah tercepat untuk mengatasi masalah darurat di DPRD Kota Malang. Namun, tidak boleh asal – asalan, semuanya harus memenuhi PKPU,” ujarnya kepada media di Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (6/9).

Dikatakannya, mekanisme yang harus dipenuhi partai politik harus sesuai dengan Undang-undang, salah satunya untuk pengganti harus sesuai dengan nomor urut dibawahnya dengan suara terbanyak.

“Artinya untuk pergantian itu diambil dari perolehan suara terbanyak berikutnya. Kecuali ada kendala seperti calon nomor suara terbanyak tersebut meninggal, bisa diganti dengan yang lainnya, dan tetap urut. Itupun juga harus ada dokumennya. Kalau belum ada kita pending sementara,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan bukan untuk memperlambat proses PAW, namun sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

“Kami tidak memperlambat tapi calon pengganti harus sesuai aturan. Kami dalam bagian tim satgas akan melakukan pencermatan nama – nama yang telah diajukan. Asal pemberkasan sudah lengkap dan penuhi syarat jangankan lima hari satu jam bisa,” tandasnya. (Hmz/Ulm)