KPU Larang Wartawan Masuki Ruang Rapat Pleno Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Malang

Pleno
Suasana di depan ruang paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malang di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9). Proses iti diwarnai pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan.

Puluhan wartawan dari media cetak, online dan televisi yang hendak melakukan peliputan dilarang masuk ke ruang Paripurna tersebut.

Pelarangan tersebut dilakukan pegawai KPU Kabupaten Malang yang diketahui bernama Bobby Gandi, sebagai Kasubag teknis. Pegawai itu meminta wartawan untuk tidak masuk ke ruangan tersebut.

“Saat itu, rekan-rekan media akan masuk keruang Paripurna untuk melakukan peliputan pengambilan nomor urut Paslon. Tapi, ketika mau masuk tidak boleh oleh petugas tersebut,” ucap Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9).

Menurut Cahyono, aksi pelarangan peliputan tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020, tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Kekuatan PP dan Undang-undang tinggi mana?” tegasnya.

Cahyono mewakili rekan media lain sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang melarang para wartawan untuk melakukan peliputan.

“Akibat peristiwa itu, saya selaku wakil ketua PWI Malang Raya bakal melayangkan surat DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu, red),” tandasnya.(der)