KPU Kota Malang Siap Hadapi Kemungkinan Ada Gugatan Hasil Pemilu

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – KPU Kota Malang komitmen menghadapi gugatan terhadap hasil pemilu 2019. Meskipun, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang ditujukan terhadap hasil pesta demokrasi di kota berjuluk Bumi Arema ini.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Malang Zaenudin saat menggelar silaturahmi dan buka bersama di Hotel Sahid Montana 2, Senin (27/5). Ia menjelaskan, penyelenggara di tingkat PPK masih terikat dan bertanggungjawab jika nanti dimungkinkan ada gugatan hasil pemilu.

“Kepada teman-teman penyelenggara di tingkat PPK, jika nanti ada gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK prinsipnya masih terikat bertanggung jawab terhadap hasil proses pemilu,” kata Zaenudin.

Ia melanjutkan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi PHPU atau gugatan hasil pemilu. Meskipun saat rekapitulasi tingkat kota, kubu paslon capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Sandiaga Uno juga tidak melakukan tanda tangan.

“Sampai sekarang belum ada di tingkat daerah keberatan hasil pemilu, meskipun tidak menandatangani hasil rekapitulasi dari kubu 02, tapi mereka juga tidak diisi draf keberatannya,” sambung dia.

Meskipun begitu pihaknya siap menghadapi jika ada PHPU.

“KPU Kota Malang siap menyajikan data data apabila ada pengajuan gugatan MK,” imbuhnya.

Disinggung mengenai masa jabatan komisioner yang habis 12 Juni mendatang. Zaenudin mengaku hal itu bakal jadi PR komisioner selanjutnya.

“Kami terikat sampai 12 Juni, nanti jadi tanggung jawab komisioner selanjutnya.
Kita lihat dulu nanti (kemungkinan potensi gugatan hasil pemilu di kota Malang),” tutupnya.(Hmz/Aka)