KPU Kota Malang Perpanjang Pindah TPS hingga H-7 Coblosan

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang perpanjang layanan pindah pilih TPS hingga H-7 coblosan. Namun, hanya untuk memfasilitasi empat kategori saja.

Kategori itu, diantaranya bagi menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalani hukuman di tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), sakit (rawat inap di rumah sakit), dan tertimpa bencana alam.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan, KPU melayani pemilih pindah TPS atau form A5 sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Sebelumnya, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30.

“Sesuai kategori itu, kami membuka layanan pindah pilih sampai H-7 coblosan,” kata Deny ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4).

Namun, lanjut Deny, sesuai ketentuan, pemilih yang menggunakan pindah pilih haknya terbatas sesuai domisili asal. Pemilih luar provinsi Jawa Timur misalnya, hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres). Lalu pemilih Jawa Timur non Malang Raya mendapatkan dua surat suara, untuk pilpres dan DPD RI. Warga Malang Raya mendapatkan empat surat suara, terdiri pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Warga Kota Malang pindah antar kecamatan empat surat suara, terdiri pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Sedangkan pemilih Kota Malang pindah pilih antar kelurahan satu kecamatan mendapatkan lima surat suara lengkap. Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota.

“Kami terus sosialisasikan, baik melalui media massa, media sosial dan door to door. Hingga 17 Maret lalu sudah ada 14.000 lebih pengguna pindah pilih. Terkonsentrasi di Kecamatan Lowokwaru,” pungkasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait