KPU Kota Malang Nyatakan Lima Parpol Penuhi Syarat

KPU mengembalikan berkas administrasi partai. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Pada kegiatan yang berlangsung Kamis (16/11) ini, lima parpol dinyatakan memenuhi syarat.

Kelima partai itu adalah Gerindra, Golkar, Nasdem, PDIP, dan PKS. Sementara itu, 9 partai lain dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, menegaskan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi parpol yang belum memenuhi syarat.

“Kami beri kesempatan untuk perbaikan berkas. Jadwal perbaikan itu mulai 18 November – 1 Desember 2017,” ungkapnya kepada awak media.

Dia menjelaskan, lima parpol yang memenuhi syarat antara lain ambang batas minimal keanggotaan sebanyak 834 orang. “Di luar itu, berarti belum memenuhi,” imbuhnya.

KPU Kota Malang sendiri menerima total 18 berkas pendaftaran parpol. Dari jumlah itu, baru 14 berkas dikembalikan kepada parpol sebagai hasil penelitian
administrasi syarat keanggotaan peserta Pemilu 2019.

Dengan begitu, masih terdapat empat parpol yang belum diverifikasi. Zainudin menyebut, empat partai itu baru akan diproses mulai hari ini sampai 18 November mendatang. Keempat partai itu adalah PBB, Partai Republik, PKPI, dan Pika.

“Empat partai itu, di pusat dia tidak daftar, tapi berkas di kota dia daftarkan. atas putusan sengketa di Bawaslu, maka kami menerima pendaftaran itu dan dilakukan penelitian administratif selama tiga hari,” pungkasnya.(Coi/Yei)