KPU Kota Malang Musnahkan 3635 Surat Suara Rusak

Pemusnahan logistik surat suara baik sisa maupun rusak di depan kantor KPU Kota Malang. (Lisdya Shelly)
Pemusnahan logistik surat suara baik sisa maupun rusak di depan kantor KPU Kota Malang. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Total ada 3635 surat suara baik yang rusak mapun sisa dimusnahkan KPU Kota Malang, Selasa petang (26/4). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Dari total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan tersebut, di antaranya terdiri dari 118 surat suara Pilwali rusak, 284 surat suara kelebihan. Serta 3052 surat suara Pilgub rusak dan 181 surat suara kelebihan.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan pemusnahan surat suara ini guna menghindari prasangka maupun kecurigaan terhadap penyalahgunaan surat suara.

“Keseluruhan dibakar di depan stakeholder,” kata Zaenudin kepada awak media.

Dijelaskan Zaenudin, surat suara yang dimusnahkan tersebut dikarenakan kurang ketika pencetakan, tembus tinta, serta robek.

Sedangkan surat suara yang kelebihan, KPU Kota Malang memesan jumlah cetakan surat suara sesuai daftar DPT ditambah 2,5 persen.

“Namanya percetakan dalam menyetak pasti ada kelebihan, dan kerusakan. Otomatis itu yang kami total, kalaupun itu kurang kami minta pihak percetakan untuk melengkapi. Dan kemarin Pilgub juga sempat kurang, kemudian dilengkapi dan ada sisa yang kemudian dibakar saat ini,” imbuhnya.

“Kami berharap setiap logistik yang sudah disetting di masing-masing TPS sesuai dengan target yang diberikan, walaupun nanti ada beberapa yang kekurangan itu tidak menjadi persoalan karena itu akan dicatat dalam kejadian khusus. Faktanya adalah yang diterima adalah dari logistik tersebut,” pungkasnya.(Der/Ak)