MALANGVOICE- KPU Kota Malang mengikuti penetapan MK terkait syarat pendaftaran di Pilkada 2024. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Kebijakan ini juga mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah.
Dengan begitu Kota Malang masuk wilayah dengan ambang batas 7,5 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Malang 2024 dimulai pada 27 – 29 Agustus.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, mengatakan, total perolehan suara sah dalam Pileg Kota Malang 2024 yakni 503.887 suara. Artinya, bagi partai politik (parpol) atau gabungan yang ingin mengusung calon paslon kepala daerahnya minimal harus memenuhi 37.792 suara sah Pileg DPRD Kota Malang 2024.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Ikut Tampil di Kemeriahan Malang Flower Carnival 2024
Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Peserta Gerak Jalan Heroik Kenakan Kostum Unik
“Kota Malang ini punya sekitar 650 ribu DPT, maka sesuai PKPU 10 terdapat ketentuan bahwa yang berhak mencalonkan adalah memiliki 7,5 persen suara sah itu atau putusan MK,” kata Ali kepada media, Minggu (25/8).
Sosialisasi terkait PKPU 10 itu sudah dilakukan KPU Kota Malang kepada para partai. Sehingga pendaftaran dengan menggunakan minimal 9 kursi yang didapat di DPRD tidak lagi berlaku.
Ali juga mengingatkan kepada setiap bakal paslon untuk menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Seperti tes kesehatan yang tidak hanya difasilitasi KPU, tetapi juga dilakukan secara mandiri. Kemudian, pelaporan harta kekayaan yang ditujukan ke KPK bukan ke Kantor Pajak.
“Setiap calon wajib memiliki bukti sehat jasmani dan rohani, maka perlu tes kesehatan, setelahnya daftar ke KPU, di KPU juga perlu cek kesehatan lagi, dan kami bekerjasama dengan Rumah Sakit Saiful Anwar Malang,” tegasnya.(der)