KPU Kota Batu Evaluasi Pemilu 2019, Apa Hasilnya?

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum serentak tahun 2019, Kamis (1/8).

Dalam rapat evaluasi tersebut, ada beberapa poin yang menjadi catatan. Yakni fasilitas kampanye yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu kepada peserta pemilu tahun 2019 tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Divisi Sumber Daya Manusia Peranan Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan KPU Kota Batu, Marlina mencontohkan fasilitasi kampanye yang tidak dimaksimalkan, yakni baliho dan spanduk.

Padahal masing-masing partai itu telah difasilitasi sepuluh unit baleho dan enam belas unit spanduk.

“Fasilitas seperti ini yang tidak maksimal. Karena, kemarin tidak keseluruhan partai mengambil semuanya. Dari sini kan sangat disayangkan sekali,” ujarnya kepada awak media.

Mereka tidak mengambil baleho dan spanduk itu lantaran terkendala biaya pemasangan. Karena untuk satu baleho dan spanduk setidaknya membutuhkan biaya Rp 250 ribu agar bisa terpasang. Dan pemasangannya harus menggunakan kayu.

Selanjutnya, yang menjadi evaluasi adalah tidak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon. Menurutnya, banyak dari peserta pemilu tidak mengetahui hal ini, karena yang melakukan pemasangan itu adalah pihak ketiga.

Ketika yang menempel itu pihak ketiga, perlu ada masukan atau arahan ke pihak tiga sesuai dengan peraturan perwali. Sebab ini bagian jalan masyarakat yang keindahannya harus dijaga.

Wakil Wali Kota, Batu Punjul Santoso turut menghadiri kegiatan tersebut mengatakan jika masih menemukan banyak masyarakat yang belum paham tentang jenis-jenis surat suara.

“Sebaiknya sosialisasi lebih menyasar ke masyarakat di desa. Yang bisa dilakukan oleh KPU Batu maupun calon legislatif,” ujarnya.

“Kemudian, sasarannya lebih ke ibu-ibu. Seperti ke kelompok arisan atau komunitas ibu-ibu. Kalau bapak-bapak saya yakin sudah paham,” sambungnya.

Punjul menyarankan agar bisa memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Batu. Seperti video tron. Bahkan jika perlu setiap desa satu video tron.

Selain itu, yang menjadi evaluasi lainnya adalah pelaporan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Hal itu diungkapkan, Kanit Politik Satintelkam Polres Batu, Aiptu Subarno bahwa keadaan di lapangan tentang kegiatan pemilu tidak sesuai dengan pelaporan yang dilaporkan.

“Seharusnya sebelum melaksanakan kampanye, minimal 3 x 24 jam surat itu sudah masuk ke pihak kepolisian,” tuturnya.

“Kemudian, seharusnya hal itu bisa dipatuhi oleh Parpol. Ya, karena tidak sekali dua kali mendapatkan petunjuk saat kampanye,” tutupnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait