KPU Jatim Lakukan Pengawasan Internal agar Proses Coklit Memenuhi Prinsip

MALANGVOICE– Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) memiliki tugas untuk memutakhirkan data pemilih saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan ini berlangsung selama sebulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli nanti.

Pemutakhiran data pemilih jadi salah satu subtahapan krusial karena memberikan pengaruh signifikan pada banyak hal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Antara lain berkaitan dengan kebutuhan logistik, surat suara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang perlu direkrut, hingga pemetaan strategi sosialisasi pilkada. Untuk itu, pantarlih dituntut cermat bukan saja memastikan data pemilih valid dan komprehensif. Melainkan juga memiliki andil besar menjaga hak konstitusional pemilih agar tak kehilangan hak pilihnya.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menuturkan, ada sebanyak 116 ribu lebih pantarlih yang diterjunkan oleh KPU kabupaten/kota se Jatim melakukan tahapan coklit Pilkada serentak 2024. Hingga Senin sore kemarin (15/7), tahapan coklit mencapai 99,3 persen se Jatim. Hal itu disampaikannya saat Rakor pemantauan dan evaluasi pelaksanaan coklit dan persiapan penyusunan data pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024. Kegiatan tersebut digelar selama dua hari (15-16 Juli) di aula Sekretariat KPU Kota Batu.

“Prosesnya sudah mencapai 99 persen. Meski begitu kami perlu cermat agar data pemilih yang disusun memenuhi prinsip yang akurat dan komprehensif, ” ujar Aang.

Baca juga:
Nyamar Pemulung Sambil Curi Meteran Air, Bakir Kini Ditangkap Polisi

Kawal Tahapan Mutarlih agar Pendataan Pemilih tak Carut Marut

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Acuan Pelaksanaan Pilkada

DPD PKS Jelaskan Nama Fuad Rahman Mengerucut di Pilkada Kota Malang 2024

Ia menambahkan, rakor tersebut sekaligus bagian dari pengawasan internal melihat progres tahapan coklit data pemilih di masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya, monitoring dan pengawasan kerja pantarlih secara berkala adalah kunci keberhasilan coklit, khususnya di wilayah Jawa Timur telah memenuhi prinsip-prinsip utama dalam penyusunan data pemilih. Yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir atau up to date serta prinsip yang mengharuskan kemudahan akses dan keamanan data penduduk.

“Kita pastikan data pemilih yang kita susun ini benar-benar terpenuhi beberapa prinsip. Kalau dulu kan cuma tiga, akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekarang ditambah aksesibel, kemudian perlindungan data pribadi dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sementara itu pelakasanaan coklit data pemilih di Kota Batu dipastikan mencapai 100 persen. Tahapan itu rampung pada 13 Juli lalu. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto. Meski begitu, ada hambatan terkait keterbatasan stiker coklit yang disalurkan KPU Jatim. Sehingga tidak semua rumah yang telah dicoklit ditempeli striker.

Apabila logistik itu tiba di Kota Batu, pihaknya akan langsung menempelkan stiker ke rumah-rumah warga. Meski proses coklit sudah selesai 100 persen. Heru tetap menghimbau masyarakat, apabila merasa belum didatangi petugas pantarlih, untuk segera melaporkan ke jajaran KPU Kota Batu.
“Namanya manusia, pasti ada kekurangannya. Karena itu, jika ada yang masih kelewatan, ada satu keluarga yang belum di coklit, bisa langsung menyampaikan ke jajaran KPU Kota Batu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina menambahkan, dari hasil coklit yang dilakukan Pantarlih KPU Kota Batu. Dari sebanyak 167.896 warga di Kota Batu, terdata pemilih sesuai sebanyak 163.917 orang.

“Dari jumlah tersebut, pemilih baru ada sebanyak 1.332 orang. Kemudian pemilih ubah data sebanyak 1.866 orang dam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.113 orang,” papar Marlina.

Dia membeberkan, pemilih TMS itu disebabkan karena ada pemilih meninggal, pindah pilih dan salah penempatan TPS. Data tersebut merupakan hasil akhir dari coklit yang dilakukan Pantarlih KPU Kota Batu untuk Pilkada 2024.

“Nantinya setelah tahapan coklit akan dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Hingga nantinya akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Marlina.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait