MALANGVOICE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghormati masukan, kritik dan tanggapan berbagai pihak. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Santoko, Senin (28/9).
Menurutnya, masalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam tahapan sudah diatur masa pengumuman dan tanggapan masyarakat yakni, 10-19 September lalu.
Pihaknya, jelas dia, lebih berterima kasih jika data yang dimaksud dapat disampaikan pada KPU dalam bentuk by name by adress. “Supaya KPU segera menindaklanjutinya, karena tanggal 2 Oktober masa penetapan DPT,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara dan Data, Sofi Rahma Dewi, masih mempelajari temuan dari PDIP. Pihaknya, juga fokus perbaikan DPS sebelum nantinya ditetapkan sebagai DPT.
Disinggung soal sampul berwarna kuning, pihak KPU masih mengecek kebenarannya. Pada dasarnya, tidak ada masalah tentang penggunaan sampul berwarna atau tidak berwarna. “Baru kami terima dan sekarang masih dibahas lebih lanjut,” paparnya.-