KPU Beri Toleransi Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran Hari Ini

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Pendaftaran parpol ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019 ditutup per 16 Oktober. Artinya, parpol yang belum mendaftar tidak bisa mengikuti proses selanjutnya untuk diverifikasi.

Akan tetapi, KPU RI lagi-lagi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyerahan berkas pendaftaran tersebut. Surat itu diterima KPU Kota Malang pada Senin (16/10) pukul 20.30 WIB dengan nomor 585.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin, dijelaskan Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, intinya ada perubahan penutupan pendaftaran yang ditambah 1×24 jam. Sehingga masih bisa diterima pada hari ini, Selasa (17/10).

“Penerimaan hari ini hanya untuk parpol yang kurang melengkapi berkas persyaratan bagi yang sudah mendaftar kemarin, Senin (16/10),” katanya.

Dengan begitu apabila parpol ingin mendaftar hari ini jelas akan ditolak KPU. Dari catatan KPU Kota Malang, ada setidaknya dua parpol yang sudah mendaftar namun hanya kurang melengkapi berkas saja, yakni PBB dan PKPI.

“Keduanya kurang jadi ditoleransi hari ini. Syarat lain sama, harus sesuai jumlah minimun anggota seperseribu di Kota Malang, yakni 834,” tandasnya.

Saat ini sudah ada 15 parpol yang berkasnya diterima KPU Kota Malang. Terakhir ada PKB, PIKA dan Demokrat. Selain KPU akan melakukan proses verifikasi administratif dan faktual.(Der/Yei)