KPK: Tak Patuh Bayar Pajak Termasuk Pidana Penggelapan

MALANGVOICE – Ini peringatan bagi pelaku usaha di Kota Malang. Jika mokong alias bandel tidak tertib bayar pajak, bakal diganjar hukuman pidana.

Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah VI, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha saat menjadi pembicara dalam FGD sosialisasi program pencegahan korupsi dan peningkatan pajak daerah melalui online sistem atau e-tax di Hotel Balava, Rabu (9/10).

Asep menjelaskan, fokus program Korsupgah KPK tahun ini ada dua hal, yakni optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset daerah. Khusus pendapatan, ada dari sektor pajak yang jumlah sembilan jenis pajak. Seperti, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak parkir hingga pajak BPHTB.

Salah satu cara untuk optimalisasi sektor tersebut, termasuk penerapan e-tax. Ini merupakan merekomendasi KPK, yang didalamnya telah memenuhi unsur perbaikan regulasi, data base (wajib pajak dan kepatuhan) dan telah bekerja sama banyak pihak.

“Semua sudah konsolidasikan, sehingga sekarang kami sampaikan kepada WP (wajib pajak) terutama yang besar- besar, kami pasang aplikasi alat monitor, setiap transaksi hotel, restoran, reklame, parkir termasuk BPHTB, sehingga langsung tercatat di BP2D,” urai Asep.

Ia melanjutkan, penertiban WP juga tidak hanya kepada sektor usaha yang telah mapan. Sebab, menurutnya, satu sen rupiah pun dari pajak menjadi milik negara dan sangat dibutuhkan. Tidak dipungkiri pula, pelaku usaha kelas atas juga terpantau masih bandel bayar pajak bahkan luput dari pendataan.

“Ada yang sampai puluhan juta omzet perhari, ini luar biasa dan ini belum tercatat,” bebernya.

WP yang bandel bisa dikategorikan melanggar hukum. Maka jeratan sanksi merujuk pada pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami kesadaran dulu, nanti akan kami panggil jika masih ada yang tidak bayar, kami beri opsi kapan bayar, kalau tidak mau bayar kami serahkan kepada APH (aparat penegak hukum), ini kan termasuk penggelapan,” urainya.

Bisa pula KPK melakukan penindakan langsung jika terbukti ada unsur melanggar UU Tipikor.

“Kalau korupsi Pasal 2 ada gak perbuatan melawan hukum. Mungkin pasal 3 ada gak unsur penyalahgunaan wewenang/jabatan, atau ada unsur suap, sudah bayar ke aparatnya. Itu nanti bisa dilihat,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait