KPK Perpanjang Penahanan 10 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang. Tepatnya, dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Kesepuluh tersangka itu adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono dan Sony Yudiarto. Kemudian Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Hadi Susanto.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis lalu (20/9).

Kesepuluh tersangka tersebut merupakan bagian dari total 22 tersangka yang ditahan KPK, 3 September lalu. Kuat dugaan penambahan massa penahanan karena para tersangka tak kooperatif selama proses penyidikan.

“Sepertinya 22 tersangka tahap ketiga ini, sejauh ini ya, kami melihat belum ada itikad baik untuk kooperatif mengembalikan uang, seperti yang dilakukan 18 orang tersangka sebelumnya,” sambung Febri.

Padahal, lanjut dia, jika kooperatif mengembalikan uang suap, bukan tidak mungkin KPK akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan hukuman. Mengingat rentang ancaman hukumannya sekitar 4 hingga 20 tahun.

“Kalau tidak kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu dapat dipertimbangkan dituntut semaksimal mungkin,” pungkas Febri.(Hmz/Aka)