KPK Limpahkan ER ke Lapas Sidoarjo

MALANGVOICE – Tersangka kasus dugaan suap proyek meubelair Pemkot Batu, Eddy Rumpoko, Jumat (12/1) tiba di Juanda Surabaya. Mantan Wali Kota Batu ini bakal menghuni Lapas Kelas II-A Sidoarjo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa tersangka kasus suap meubelair APBD Pemkot Batu tahun anggaran 2017 tersebut dipindah. Selain ER, KPK juga melimpahkan Edi Setyawan, (mantan Kabag ULP Kota Batu).

“Ya, hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengadaan barang dan jasa ke penuntutan (tahap 2),” kata Febri dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Keduanya, lanjut Febri, mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“ER (Eddy Rumpoko) dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarjo. Sedangkan EDS (Edi Setyawan) dititipkan penahanannya di Lapas Kelas 1 Surabaya (Medaeng),” sambung dia.

Febri menambahkan, hingga tahap dua ini, total 47 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut (ER dan EDS). Keduanya juga sudah sekitar lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017.

Unsur saksi yang telah diperiksa tersebut mulai pihak swasta maupun unsur anggota Pemkot Batu.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait