MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dari Pokmas, kini KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019–2022.
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegiatan penggeledahan di dinas peternakan provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan kegiatan penyidikan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi jatim 2019-2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/10).
KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polresta Malang Kota
Dari kasus ini KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, ada 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya yang diduga menerima dana hibah untuk Pokmas.
Mereka adalah AD yang menerima dana hibah sebesar Rp10,4 miliar, SP sebesar Rp21,1 miliar, DR sebesar Rp23,6 miliar, G sebesar Rp29,2 miliar, SR sebesar Rp108,7 miliar, KH sebesar Rp19,4 miliar, HB sebesar Rp35,7 miliar, AZ sebesar Rp31,9 miliar, SI sebesar Rp22,8 miliar, JR sebesar Rp26,7 miliar, dan DH sebesar Rp84,7 miliar.
Dari inisial di atas, ada satu orang yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jika terpilih sebagai Bupati Malang, tentunya akan ditakutkan berbuat yang sama. Meski belum dijadikan tersangka oleh KPK, namun sudah membuat masyarakat Kabupaten Malang tidak percaya,” ujar Sugeng, warga Kabupaten Malang.(der)