KPK Beri Pemahaman ASN Pemkot Malang Tentang Bahaya Gratifikasi

Wali Kota Malang Sutiaji memantau sterilisasi Puskesmas Kendalkerep, Senin (31/8). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang, Selasa (8/9). Faktor budaya ketimuran menjadi tantangan menghilangkan praktik menjurus korupsi tersebut.

Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi, KPK RI, Sugiarto Abdurrahman mengatakan, bahwa gratifikasi berhimpitan dengan adat budaya ketimuran.

“Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan, itu wajar. Tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi,” kata Sugiarto.

Maka, lanjut dia, larangan gratifikasi akan meminimalisir dan atau menghilangkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi. Ia berharap peraturan tersebut menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Dianggap suap (gratifikasi) apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, agar pembiasaan tentang gratifikasi harus ditinggalkan. Kebiasaan yang salah namun dianggap benar tersebut harus dicermati dan dievaluasi.

“Pedomannya adalah aspek regulasi dan hukum,” ujarnya.

Wali Kota Sutiaji menambahkan, kontrol paling efektif terhadap praktik buruk itu adalah iman.

“Kontrol yang esensi adalah Tuhan, artinya ada atau tidak ada reward dan punishment, kita semua harus sadar bahwa setiap gerak kita diawasi Tuhan,” pungkasnya.(der)