KPID-Bawaslu Pantau Media Nakal

Ketua KPID Jatim, Maulana Arif. (Miski/malangvoice)

MALANGVOICE-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Bawaslu, akan memantau media nakal dalam Pilkada serentak, Desember mendatang.

Ketua KPID Jatim, Maulana Arif, mengatakan, tidak segan memberikan sanksi bagi media yang ditemukan melanggar. Khususnya penayangan iklan calon bupati/walikota.

“Minggu ini kami teken MoU dengan Bawaslu, KPID tidak bisa memantau sendiri dengan terbatasnya SDM,” katanya, disela-sela acara Workshop Jurnalistik ‘Menguji Independensi Jurnalis Dalam Pilkada 2015’, di Hotel Sahid Montana 1, Sabtu (5/9).

Dikatakan, ada sekitar 640 media bersiaran (televisi dan radio) tersebar di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

Menurutnya, model pengawasan nantinya masih digodok bersama Bawaslu. Namun, KPI berwenang memberi sanksi bagi media, dan bawaslu menjatuhkan sanksi bagi pasangan calon.

Misalnya, memutar iklan dan durasi kampanye tidak sesuai aturan, atau apakah tayangan tersebut kategori kampanye atau tidak.

“Monitoring iklan di media paling intens selama 14 hari sebelum masa tenang,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya menyerahkan nama-nama media di Jawa Timur ke KPU. Selanjutnya, KPU tinggal menunjuk mana saja media yang akan dipasang iklan.

Ditambahkan, jika sehari-hari hanya memantau ada tidaknya tayangan pelanggaran sensual dan kekerasan. Namun, momen Pilkada menjadi fokus KPID.

“Baik yang mendapat iklan dari KPU atau tidak tetap kami pantau, khususnya penayangan iklan,” pungkasnya.