Kota Malang Tak Ingin Ikuti DKI Jakarta PSBB Jilid II

Wali Kota Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang.(Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Kasus penularan COVID-19 Kota Malang terus meningkat, total 1.568 kasus per 11 September 2020. Meskipun demikian, Pemkot Malang tak ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi seperti DKI Jakarta.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya berharap tak ada penerapan PSBB lagi di wilayahnya. Sebab, khawatir perekonomian masyarakat terdampak drastis.

“Kita berharap tidak ada lagi PSBB, karena perekonomian akan lumpuh. Semoga Kota Malang bisa menekan laju penyebaran COVID-19 bersama-sama,” kata Made, Jumat (11/9).

Ia menambahkan, meskipun tak ingin menerapkan PSBB, bukan lantas pemerintah mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat. Melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang, beberapa strategi guna memutuskan mata rantai penularan terus digeber. Dicontohkannya meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Mulai memakai masker dan disiplin jaga jarak (physical distancing).

“Kita harapkan, gerakan-gerakan tersebut, bisa menekan penyebaran COVID-19,” ujat politisi PDI Perjuangan ini.

Strategi selanjutnya, lanjut Made, memaksimalkan Peraturan walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi pelanggar bakal diberi sanksi sosial dan sanksi administratif, berupa denda Rp 100 ribu.

Namun, menurutnya, dalam penerapan penegakan hukum tersebut agar mendahulukan pendekatan humanis. Supaya warga yang melanggar sadar dengan sendirinya.

“Kami minta untuk pendekatan humanis dulu, jangan sampai masyarakat terbebani dengan adanya sanksi denda,” pungkasnya.(der)