Kota Malang Persiapan Sebelum Penerapan PSBB, Termasuk Sediakan Rumah Karantina

Wali Kota Malang Sutiaji mengikuti Sosialisasi Penatalaksanaan Pasien dengan Corona Virus (Covid-19) di Aula RS Saiful Anwar Malang, Selasa (17/3). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji mengikuti Sosialisasi Penatalaksanaan Pasien dengan Corona Virus (Covid-19) di Aula RS Saiful Anwar Malang, Selasa (17/3). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini merupakan tindak lanjut pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, ada beberapa hal yang dipersiapkan menyambut PSBB. Hal itu ditekankan Sutiaji saat gelar vidcon bersama Sekkota, Plt. Kadinkes, Kadishub, Kepala BPBD dan lima Camat pada Minggu (5/4).

Beberapa poin persiapan ini antara lain:

1. Pengajuan surat persetujuan PSBB ke Gubernur Jawa Timur,
2. Penguatan posko pantau pintu masuk ke kota Malang, baik titik henti angkutan umum (stasiun, terminal dan bandara) maupun penyisiran yang menggunakan kendaraan pribadi,
3. Penyiapan rumah karantina/transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan/resisten C19, diantaranya alternatif pemanfaatan rusunawa,
4. Penguatan pendataan per wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing per kelurahan.

“Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan “gerak” Covid-19 itu sendiri,” kata Sutiaji.

Orang nomor satu di Kota Malang ini mengingatkan masyarakat bahwa jangan hanya melihat angka PDP konfirm positif atau pun yang dirawat, tapi tetap waspadai angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan) yang terus merangkak naik (bertambah).

“Belum lagi beberapa warga (publik) yang terkesan abai dengan situasi yang ada, terindikasi jalanan kota yang masih ramai lalu lalang,” imbuhnya.

Karena itu, ia bersama aparat penegak hukum tak henti-hentinya memberi imbauan kepada masyarakat untuk tinggal di rumah, pelaku usaha (pengusaha kuliner, red) pun tidak diperintah mutlak tutup tapi lakukan layanan dengan pesan antar.

“Itu semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB,” tegasnya.(Der/Aka)