Kota Malang Bakal Miliki Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ya'qud Ananda Qudban

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang, dalam waktu dekat bakal memiliki Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Aturan hukum ini penting, mengingat jumlah kekerasan anak dan perempuan di Kota Malang cukup memprihatinkan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan jika Perda ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk upaya pemerintah meminimalisir masalah kekerasan.

“Apalagi Kota Malang menyandang gelar sebagai Kota Layak Anak dan indikasi kuat harus ada Perda biar meningkat, ” katanya.

Dijelaskan, dalam salah satu pasal Perda, ada ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dan LSM dalam advokasi kasus.

LSM atau organisasi yang sedang melakukan advokasi nantinya, bisa mengajukan dana kepada pemerintah, agar permasalahan mengenai perempuan dan anak bisa diselesaikan. “Karena pemerintah sadar tidak bisa mencakup semua hal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang, Penny Indriani, mengatakan pembahasan Ranperda ini dilakukan agar BKBPM memiliki dasar untuk melakukan penanganan pada kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Malang.
“Perdanya inisiatif dari DPRD Kota Malang, kami menyambut positif, semoga Perda akan cepat selesai,” kata Penny usai pertemuan dengan Badan Legislatif DPRD Kota Malang.

Data BKBPM menyebut, laporan kekerasan yang masuk meningkat. Dimana tahun 2013 ada 20 kasus, meningkat pada tahun 2014 menjadi 29 kasus dan Tahun berikutnya, 2014, dan hingga pertengahan bulan Juni tahun 2015 ini sudah mencapai 19 kasus.

“Kami memang melakukan pendataan enam bulan sekali. Ini artinya, kemungkinan bakal ada peningkatan,” bebernya.

Ia menjelaskan, pihak BKBPM selama ini, tidak memiliki payung hukum, sehingga penanganan hanya bersifat pembinaan.

“Kami akui penanganan selama ini belum maksimal. Data yang kami miliki juga belum termasuk dengan data yang masuk di Polres Malang Kota,” pungkasnya.-