MALANGVOICE – Hari ketiga penerapan PSBB Malang Raya, di Kota Batu mengalami peningkatan pelanggaran.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan, dalam pelaksanaan PSBB di Kota Batu telah terjadi peningkatan angka pelanggaran. Peningkatan antara hari pertama dan kedua dua kali lipat di wilayah hukum Polres Batu.
“Peningkatan itu dimungkinkan karena memasuki hari aktif,” ungkapnya, Selasa (19/5).
Walau, lanjut Punjul, dalam tiga hari yaitu mulai tanggal 17-19 Mei petugas gabungan dalam setiap posko mudik masih akan memberlakukan sanksi berupa teguran.
“Sementara teguran, tapi untuk hari ke-empat (Rabu 20/5) besok akan dilakukan sanksi tegas sesuai Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB. Itu diberlakukan untuk semua, baik pengendara maupun pelaku usaha seperti toko pakaian yang sudah diberi teguran dan surat peringatan oleh Satpol PP agar segera tutup,” jelasnya.
Dalam Perwali PSBB tersebut, tambah Punjul, suda dijelaskan sanksi-sanksi bagi pemudik yang diketahui dari luar daerah dan didapati memiliki suhu badan mencapai diatas 38 derajat maka akan dilakukan isolasi yang sudah disiapkan. Begitu juga dengan tempat usaha non sembako atau pangan, juga akan ditindak tegas dengan melakukan segel. Hingga terberat pencabutan izin usaha.
“Tindakan tegas yang dilakukan ini agar sesuai harapan Bu Wali agar PSBB berjalan maksimal dan hanya sekali saja,” pungkasnya.(Der/Aka)