Kota Batu Gelontor Rp200 Juta untuk 25 Ribu Liter Disinfektan

Kepala BPBD Kota Batu, Agung Sedayu (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Komitmen menekan persebaran virus covid-19 di Kota Batu tidak main-main. Pasalanya anggaran sebesar Rp200 juta digelontorkan untuk pengadaan 25 ribu liter disinfektan.

Adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu yang mengajukan pengadaan tersebut. Hal ini dilakukan agar selalu siap sedia ketika ada permintaan untuk penyemprotan disinfektan.

“Pengajuan penyemprotan tidak perlu rumit, cukup mengirim surat ke BPBD atau kalau urgent by phone saja juga bisa,” ujar Ketua BPBD Kota Batu, Agung Sedayu.

Ketika mendapat laporan permintaan BPBD akan segera melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut itu dilakukan dengan pemetaan wilayah tempat laporan. Agar ketika menyemprot bisa sekalian menyemprot wilayah sekitar lokasi tersebut. Sehingga terjadi efisiensi tindakan yang melayani banyak masyarakat.

Terkait personel yang turun, Agung menyatakan bahwa tergantung luas wilayah. “Seperti misalnya di Balai Kota Among Tani karena tempatnya luas penyemprotan dilakukan oleh 25 sampai 30 personil,” jelasnya.

BPBD setiap dua minggu sekali melakukan penyemprotan rutin di Balai Kota Among Tani. Hal itu dikarenakan banyaknya orang yang berdatangan ke Balai Kota Among Tani sehingga akan sangat riskan jika tidak disemprot secara rutin.

Selain penyemprotan di Balai Kota Among Tani BPBD juga telah melakukan di tempat-tempat lain. Seperti misalnya di Kantor Dewan dan Kantor Kejari Kota Batu.

“Namun, untuk penyemprotan di tempat itu kami melakukan secara tentatif. Atau jika ada permintaan saja,” bebernya.

Penyemprotan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh BPBD saja. Masyarakat bisa mengajukan permintaan bantuan desinfektan dan melakukan penyemprotan secara mandiri.

Permohonan pemberian desinfektan itu dapat dilakukan dengan bersurat pada BPBD. Setelah itu akan dilakukan kajian terhadap luas wilayah untuk menentukan kuantitas desinfektan yang akan diberikan.

Jika jumlah permintaan dirasa kurang dengan wilayah yang telah dikaji maka jumlahnya akan dilebihkan oleh BPBD. “Begitu juga jika permintaan terlalu banyak tidak sebanding dengan luas wilayah maka akan dikurangi,” tutupnya.(der)