Korupsi Bantuan UMKM Miliaran Rupiah, Dua Pimpinan KSU Montana Ditahan Kejari

Tersangka dugaan korupsi dibawa ke Lapas Perempuan Malang usai diperiksa di Kejari Kota Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengungkap praktik korupsi yang dilakukan dua tersangka dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, dua tersangka itu adalah Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68), dan bendahara Veronika Dwi (47). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Malang.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, tim Pidsus Kejari Kota Malang akhirnya menjadikan keduanya sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Perempuan per Senin (9/10).

Baca Juga: Polresta Malang Kota Sabet Dua Medali di Event Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023

Revitalisasi Rampung, Masyarakat Mulai Nikmat Keindahan Alun-Alun Tugu Malang

Tersangka dugaan korupsi dibawa ke Lapas Perempuan Malang usai diperiksa di Kejari Kota Malang. (deny/MVoice)

“Kedua tersangka kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” katanya.

Eko menjelaskan praktik korupsi dua tersangka itu dari pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp2,6 miliar. Tindakan itu dilakukan mulai 2013 sampai 2018. Namun, baru dilaporkan pada akhir 2022 lalu.

“Modusnya, ada pembuatan penyaluran pinjaman fiktif yang dilakukan KSU Montana. Nilai kemarin diajukan Rp5 miliar, dengankerugian Rp2,6 miliar,” jelas Eko.

Pengajuan itu dilakukan LPDB-KUMKM dengan nominal awal Rp11 miliar dengan target 266 UMKM. Namun hanya disetujui Rp5 miliar.

“Namun yang diajukan itu adalah UMKM fiktif. Jadi mereka membuat daftar fiktif seolah-olah ada UMKM yang mendaftar,” imbuhnya.

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(der)