Korban Pelecehan Seksual Mengaku Sempat di Sandera di Pos Polisi Alun-alun Batu

Pos Polisi Alun-alun Kota Batu yang menjadi TKP kejadian (fathul)

MALANGVOICE – Korban pelecehan seksual oleh oknum Satlantas Polres Batu, DSN (17), mengaku sempat dimasukkan ke salah satu ruang sendirian di Pos Polisi Alun-alun Batu. Ia disandera, sementara temannya disuruh keluar.

“Saya dipaksa tapi nggak mau, katanya ‘masa nggak mau disayang sama polisi, ayo ikut,’. Nggak sempat pegang-pegang, hanya kata-kata saja,” jelas DSN kepada wartawan, di sela-sela penyelesaian kasus itu, beberapa menit lalu.

Sementara teman korban, Gusti Fajar Rudin (21), menceritakan, waktu itu ia ditilang karena hanya membawa foto kopi STNK dan tidak membawa SIM. Sehingga ia didenda Rp 250 ribu.

“Katanya dia bisa bantu kami, syaratnya teman cewek saya dibawa dia. Karena kalau tilangnya sidang di tempat Rp 250 ribu, kalau di pengadilan bisa sampai Rp 500 ribu. Tapi saya tetap nggak mau,” jelas Gusti.

Bahkan ia juga sempat hendak diberi uang sampai Rp 1 juta, jika si cewek boleh dibawa. Karena tidak berhasil, Gusti lalu hendak dipinjami uang Rp 50 ribu oleh oknum agar mencari uang tilang ke Malang, tapi tetap meninggalkan DSN di sana.

Gusti pun ngotot tetap harus pulang bersama temannya. Sehingga ia pun bisa membawa DSN keluar dan mencari pinjaman uang, kemudian ke Malang menggunakan kendaraan umum.

“Nggak sampai satu jam kami pulang. Itu kejadiannya Sabtu (4/6) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, tilangan di Jalan Semeru, dan pulang pukul 15.00 WIB bisa pulang,” tandasnya.