Korban Order Fiktif Bebek Cipuk Lewat Aplikasi Ojek Online Lapor Polisi

Struk palsu yang dipakai order fiktif Bebek Cipuk ditunjukkan suami korban. (deny rahmawan)
Struk palsu yang dipakai order fiktif Bebek Cipuk ditunjukkan suami korban. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang pemilik usaha kuliner, Bebek Cipuk, melapor dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Malang Kota, Rabu (31/7).

Laporan itu didasari adanya temuan order fiktif dari seseorang yang tidak bertanggung jawab lewat layanan Grab menggunakan nama restorannya.

Pemilik restoran, Fitria Dwi Hastuti, menjelaskan ihwal permasalahannya ini kepada awak media usai melakukan pengaduan ke Mapolres Malang Kota. Dikatakannya, penemuan ini diketahui sejak Senin (29/7) kemarin.

Awalnya restoran yang terletak di Jalan R Temenggung Suryo, Kota Malang ini sedang direnovasi. Otomatis aktivitas penjualan di sana berhenti alias libur. Ternyata, kosongnya lokasi ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab melakukan order fiktif ke Grab.

“Kalau ke platform lain sudah beres. Artinya lokasi pertama sudah ditutup karena renovasi. Tapi di Grab masih belum tuntas proses perpindahan alamat dan di aplikasi masih bisa order menu,” katanya.

Fitria menjelaskan, pada Senin itu ia mendapati telepon dari driver ojek online yang menanyakan order ke restorannya. Padahal, Bebek Cipuk masih belum berjualan.

“Akhirnya saya datang ke lokasi renovasi. Di sana ternyata banyak orang duduk atau ngetem. Waktu lihat saya langsung bubar,” ujarnya.

Beberapa oknum tersebut diduga sebagai pelaku order fiktif yang dimaksud Fitria. Apalagi di lokasi itu ada banyak struk pembelian menu dari Bebek Cipuk miliknya. Ia lantas mengambil struk tersebut yang kini juga dijadikan alat bukti sebagai laporan ke polisi.

Di struk tersebut muncul beberapa orderan beragam. Harganya mulai Rp 125 ribu. Namun, kata Fitria, struk itu bukan asli dari Bebek Cipuk, alias buatan dari aplikasi Kasir Pintar.

“Ada puluhan struk ini kami bawa. Mulai tanggal 27 – 29 kemarin. Kalau ditotal jumlahnya sesuai aplikasi bisa sampai Rp 40 juta lebih selama tiga hari,” lanjutnya.

Ia kemudian melapor temuan itu ke Grab secara resmi. Pasalnya, dari order fiktif ini Fitria merasa dirugikan karena harus membayar tagihan dari Grab sebesar Rp 6,547,750. “Saya tidak mau bayar dulu. Makanya mau lapor ke polisi terkait hal ini,” katanya.

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Malang Kota, ada beberapa hal yang harus dilengkapi Fitria. Dalam waktu dekat ia akan kembali melaporkan hal ini dengan mengajak pihak Grab. Karena, selain dia, pihak Grab juga menjadi korban. Pasalnya struk palsu itu bisa diklaim dan diganti oleh Grab.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, memastikan bakal menindaklanjuti delik aduan Bebek Cipuk. Namun ia masih menunggu laporan resmi.

“Tentu akan kami terima pengaduannya dan akan diselidiki lebih lanjut,” ujar Marhaeni.(Der/Aka)