Korban Masih Trauma, Pelaku Akui Tak Sadar Berbuat Cabul

Pelaku bersama Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat menunjukkan barang bukti. (Deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan AA (30) warga Kolonel Sugiono. Selain motif, unit PPA Polres Malang Kota berupaya mengembalikan mental korban yang masih berusia 12 tahun.

Hal itu dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat konferensi pers, Rabu (24/10). “Kondisi korban masih trauma. Dari hasil visum diketahui ada luka lecet di kemaluannya,” kata Asfuri.

Pelaku yang pengangguran itu, kata Asfuri mengaku baru pertama melakukan pencabulan. Meski begitu, AA diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, AA berdalih tak sadar sudah melakukan pencabulan terhadap korban. Ia waktu itu menginap di rumah kakak korban bersama dua orang teman lain.

“Saya waktu itu mabuk, jadi tidak sadar. Kejadian itu cuma semenit setelah itu saya ke kamar mandi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AA mencabuli korban saat tengah tertidur pada Rabu (17/10) pukul 01.00 WIB. Pelaku yang menginap di rumah kakak korban masuk ke dalam kamar gadis SMP kelas 1 itu secara menyelinap.

Pelaku kemudian mencabuli korban hingga korban tersadar. Korban kemudian lari ke luar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Malang Kota. (Der/Ulm)