Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas dan Dua Korban Lain Luka-Luka

MALANGVOICE- Konvoi perguruan silat yang melintasi Kota Malang berujung bentrok dengan warga hingga penikaman yang menyebabkan satu orang tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (4/7) dini hari di Jalan Raden Panji Suroso.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono, mengatakan, satu korban tewas merupakan salah satu rombongan konvoi dari perguruan silat, yakni MAS alias Aji Saputra (18) warga Blitar. Sedangkan pelaku adalah warga Blimbing berinisial FR (24).

“MAS kena tusuk di dada kiri tembus ke paru-paru langsung meninggal dunia di lokasi,” kata Nanang, Jumat (4/7).

Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti penusukan. (Deny/MVoice)

Kisah Haru Atlet Judo Leanggi di Porprov Jatim 2025, Persembahan Terbaik untuk Ayahanda

Nanang menjelaskan kronologis kejadian itu. Pada saat tersangka FR sedang nongkrong di pinggir Jalan Raden Panji Suroso bersama tiga orang kawannya merasa terganggu dengan kebisingan konvoi rombongan perguruan silat.

“Saat rombongan konvoi itu melintas tersangka merasa terganggu karena suara knalpot keras. Akhirnya ada cekcok dan saling intimidasi hingga terjadi keributan,” jelasnya.

Saat keributan itu korban maupun tersangka sempat dilerai penjual nasi goreng dan rekannya masing-masing. Namun karena tersangka dalam pengaruh minuman keras ia langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban.

Selan MAS, ada dua korban luka lain karena tusukan yang dilakukan tersangka, yakni DAR (18) warga Blitar, mengalami luka dilengan kiri dan korban ketiga RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang, saat ini kondisinya kritis karena luka tusuk dibagian dada dan paha kiri.

“Waktu itu tersangka juga terluka di bagian kepala dan sempat bersembunyi di dalam mobil yang parkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang, akhirnya FR yang juga terluka, berhasil diamankan polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSSA,” lanjut Nanang.

Dalam interogasinya FR tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian langsung melakukan olah TKP dan menemukan pisau lipat yang digunakan tersangka.

Selain pisau, barang bukti lainnya milik tersangka yang diamankan seperti celana panjang hitam, hoodie hitam bertuliskan “dewata ceria”, serta satu kaos hitam dengan tulisan “fighter bumi joyoboyo”.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah batu yang digunakan untuk melempari KAFE STMJ 46, serta satu pisau lipat yang berlumuran darah dan diduga kuat sebagai alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.

Atas perbuatan tersangka, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kejadian ini Kombes Pol Nanang akan meningkatkan pengamanan dan menghimbau pentingnya peran masyarakat untuk menjaga keamanan, terutama saat ada iring-iringan kendaraan malam hari.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan, silakan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” Pungkas Kombes Pol Nanang.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait