Kontraktor Ungkap Alasan Molornya Proyek Relokasi Pasar Induk Kota Batu

Pembangunan tempat relokasi bagi pedagang Pasar Induk Kota Batu di sekitar Stadion Gelora Brantas. (Istimewa)

MALANGVOICE– Proyek pembangunan kios relokasi Pasar Induk Kota Batu molor dari tenggat waktu pengerjaan yang berakhir pada 24 November lalu. Pihak rekanan, Mahakarya Abadi mengajukan tambahan waktu pengerjaan kepada Diskumdag Kota Batu selaku pengguna anggaran.

Direktur Mahakarya Abadi, Sigit Adiharta mengatakan, mengajukan tambahan waktu selama tiga hari dari masa berakhirnya waktu pengerjaan tanggal 24 November. Ia optimistis bisa merampungkan pendirian kios-kios relokasi pada 27 November.

“Dipastikan besok (Sabtu, 27/11), semuanya sudah selesai. Itu termasuk pemasangan instalasi listrik,” kata Sigit saat berada di lokasi proyek (Jum’at, 27/11).

Baca Juga: Proyek Relokasi Pasar Induk Kota Batu Molor, Kontraktor Didenda Rp4,7 Juta per Hari

Ia mengatakan, alasan molornya pengerjaan karena ada penyesuaian lokasi. Saat itu dinas masih belum menentukan letak pasti pendirian kios. Tak hanya itu, faktor cuaca saat musim penghujan juga menghambat pekerjaan.

Selain itu, faktor yang paling krusial sehingga mengakibatkan molornya proyek, yakni pihak dinas meminta material galvalum harus bermerek Kencana. Padahal saat awal penawaran, dinas tidak meminta demikian. Mau tidak mau, Sigit selaku rekanan menuruti permintaan dinas.

“Di awal spesifikasi yang diminta hanya pada ketebalan 0,75 milimeter dan berlabel SNI. Tiba-tiba di tengah jalannya proyek minta merek Kencana. Sedangkan ketersedian barangnya terbatas sehingga ada kendala yang berujung pada molornya pengerjaan,” terang Sigit.

Kurang lebih ada sekitar 1.136 unit kios untuk menampung pedagang terdampak relokasi pembangunan Pasar Induk Kota Batu. Dan ada 450 kios yang harus disesuaikan volumenya. Semula ketinggiannya ditetapkan 3 meter, namun pihak dinas meminta penambahan menjadi 3,3 meter. Sehingga hal ini juga membutuhkan waktu tambahan.

Atas keterlambatannya itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengklaim pihak rekanan dikenakan denda permil sehari dari nilai kontrak Rp 4,7 miliar. Atau dalam sehari dendanya Rp 4,7 juta.

Namun, Sigit belum memastikan apakah dikenakan denda atau tidak karena keputusan itu berada di ranah Diskumdag selaku pengguna anggaran. “Yang pasti kami mengajukan tambahan waktu pengerjaan. Untuk masalah denda atau tidak monggo tanyakan ke dinas,” timpal Sigit.(der)