Konflik Unikama Mulai Temui Titik Terang, Pemimpin yang Sah Milik Siapa?

Kuasa hukum Soedjai, Alhaidary saat ditemui di ruang kerjanya. (Toski D)

MALANGVOICE – Konflik internal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) menemui titik terang.

Hal itu berdasar surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumhan) RI Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018, tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI dimana sebagi Ketua PPLP PT PTGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.

Kuasa hukum Soedjai, Alhaidary mengatakan, dengan adanya surat keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 18 Desember 2018 lalu konflik di Unikama telah selesai.

“Dengan terbitanya surat keputusan ini, berarti konflik internal tentang kepengurusan selesai, dan Bapak Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Alhaidary, berdasarkan asas contrarius actus, surat keputusan itu keluar setelah Kemenkumhan melakukan perubahan atas surat keputusan nomor AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018, yang terbit pada 5 Januari 2018 batal demi hukum.

“Dengan adanya surat keputusan itu, PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Dengan demikian, semua perbuatan hukum yang diklaim oleh Christea batal demi hukum,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Alhaidary, dalam SK itu, juga tercantum nama Christea Frisdiantara yang menduduki wakil ketua. Namun, tidak lama lagi pengurus yayasan akan melakukan rapat evaluasi terhadap Christea.

“Untuk langkah selanjutnya terserah Soedjai sebagai ketua. Yang jelas mereka akan mengadakan rapat evaluasi dimana evaluasi nanti akan ada kesimpulan tindakan apa yang akan dilakukan,” tandasnya.(Der/Aka)