MALANGVOICE – Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumhan) RI Nomor AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 membuat Kubu PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara sangat heran dan terkejut.
Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono mengatakan, pihaknya mempertanyakan prosedur penerbitan SK Kemenkumham baru yang dimiliki Soedjai tersebut.
“Kok bisa terbit SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 itu. Padahal SK Menkumham yang dimiliki Pak Christea telah diblokir, karena digugat, dan masih proses hukum di tingkat Kasasi,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Erpin, sebelumnya pihaknya telah menang dua kali menang di pengadilan yaitu PTUN dan PT TUN.
“Jika berdasarkan SK ini, ada empat anggota yang berhak mengikuti Rapat Umum Anggota (RUA), karena untuk perubahan anggaran dasar itu harus melalui RAU. Tapi sampai saat ini belum ada RUA,” jelasnya.
Ke-empat anggota yang berhak mengikuti RUA itu, yakni Christea, Soenarto Djojodihardjo (ayah kandung Christea), Andriani Rosita dan Darmanto.
Makanya, tambah Erpin, Slamet Riyadi, Pjs Ketua PPLP-PT PGRI Unikama kubu Christea menegaskan jika SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018 itu tidak prosedural. Sehingga dia berencana untuk melakukan gugatan.
“Karena mereka tidak pernah diundang RUA. Lalu kenapa bisa muncul Akta No 35 yang dikeluarkan notaris Benediktus Bosu. Pakai RUA yang mana? Tidak ada undangan. Tidak ada notulen,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Soedjai mengklaim sudah mendapat SK Menkumham terbaru terkait Perubahan Anggaran Dasar PPLP PT PGRI Unikama. SK yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM itu menyebutkan jika Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Soedjai dan Christea Frisdiantara sebagai Wakil Ketua. (Hmz/Ulm)