Konflik Berkepanjangan, Unikama Dilarang Terima Mahasiswa

Unikama menerima sanksi Kemenristek. (Anja)
Unikama menerima sanksi Kemenristek. (Anja)

MALANGVOICE – Konflik kepengurusan yayasan PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan (Unikama) yang tak kunjung usai akhirnya berimbas pemberian sanksi dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sanksi ini diberikan per-tanggal 21 Maret 2018, sesuai dengan Permen Ristekdikti nomer 100 tahun 2016.

Unikama mendapatkan status pembinaan dari Kemenristekdikti dan pelarangan menerima mahasiswa serta melakukan wisuda selama kurun waktu enam bulan. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kementerian Ristekdikti, Henri Tambunan, Kamis (29/3)

“Sebelumnya Kementerian dan Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII sudah berupaya melakukan islah untuk berdamai. Namun dari kedua belah pihak yang sudah dipertemukan salah satu pihak tidak mau berdamai,” ungkap Henri Tambunan.

Selain yayasan yang saat ini berkonflik, persoalan bertambah mengenai kepengurusan rektor. Pihak Christea Frisdiantara melantik Rektor Pjs yakni Prof Dr Tauchid Noor. Sedangkan pihak Soeja’i tetap dengan Rektor Dr Pieter Sahertian.

“Jadi masing-masing pihak mengangkat rektor sehingga ada dua rektor di Unikama. Karena itu, Kementrian memberikan sanksi administrasi berat yaitu menjatuhkan status pembinaan ke Universitas Kanjuruhan,” lanjut Henri.

Dia menambahkan, sanksi ini akan terus berlaku jika konflik tak kunjung diselesaikan. Bisa jadi sanksi yang diberikan lebih berat. Selama waktu enam bulan, Unikama diharapkan bisa memperbaiki dan menyelesaikan konflik. Kementrian pun berusaha melakukan kajian berkaitan legalitas yayasan.(Der/Aka)