MALANGVOICE – Ada-ada saja yang dilakukan Dwi Riswanda (24), Didik Septiawan Haryono (37) dan Suharto alias Komeng (37). Ketiga pria itu nekat mencari nafkah dengan mencuri baterai tower.
Aksi pencurian itu dilakukan Oktober 2016 silam, total sebanyak delapan baterai diambil dari tower milik salah PT Smartfren, Sumpil, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dari pelapor yang sering mengaku kehilangan baterai di tower.
“Setelah itu akhirnya kami berhasil amankan tersangkat berikut barang bukti baterai dan beso pengungkit,” katanya, Rabu (4/1).
Yoyok menambahkan, rencananya satu buah baterai itu akan dijual pelaku seharga Rp 5-6 juta dan digunakan memenuhi keperluan sehari-hari.
Meski pelaku masih mengakui mencuri hanya sekali, namun polisi tak begitu saja percaya. Yoyok akan terus menyelidiki di polsek jajaran atau Polres Malang Kota apakah ada laporan sama terkait pencurian baterai.
“Kami masih dalami. Tersangka saat ini kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.