Komplotan Maling Ranmor Beraksi di 20 TKP, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

MALANGVOICE – Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya dari dua pelaku yang ditangkap salah satunya masih di bawah umur dan uang hasil curian dibuat untuk karaoke.

Pelaku di bawah umur berinisial MA (17), ia beraksi bersama rekannya, Slamet Santoso (23) yang sama-sama berasal dari Wagir, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap karena terbukti mencuri mobil Honda Accord 1980 bernopol W 1863 PE pada Minggu (29/7) lalu pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, menjelaskan, para pelaku awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Raya Gadang. Namun di tengah perjalanan mereka melihat mobil terparkir di pinggir jalan.

MA melihat mobil itu kacanya terbuka sedikit. Ia berinisiatif memasukkan tangan dan membuka pintu, setelah berhasil pelaku menggunakan kunci palsu untuk menyalakan mobil.

“Setelah berhasil, mobil dibawa MA ke sebuah kafe di kawasan depan Stasiun Kota Baru Malang. Sementara Slamet mengikuti dari belakang naik motor,” kata Anang saat gelar kasus, Jumat (3/8).

Korban yang mengaku kehilangan mobil tersebut langsung melapor ke Polsek Sukun. Dari laporan itu, polisi segera bertindak.

Tak lama, pada Selasa (31/7), polisi mencium keberadaan mobil milik korban di depan rumah MA di Jalan Gapuro, Pandanlandung, Wagir.

“Setelah mengintai di sana, kami menangkap MA yang tak jauh dari rumahnya. Ia kemudian kami giring ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Pengakuan MA akhirnya terkuak bagaimana ia dan bersama siapa ia beraksi. Polisi akhirya juga menciduk Slamet di hari yang sama.

Dari keterangan pelaku, ternyata komplotan itu sudah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP dan pencurian barang elektronik lain sebanyak 12 kali.

“Uang hasil pencurian itu dijual untuk foya-foya, termasuk karaoke,” kata Slamet.

Kini kasus ini masih dikembangkan polisi. Terlebih ada tiga pelaku lain yang masih buron. Sementara ini, MA dititipkan di Unit PPA Polres Malang Kota karena di bawah umur, sedangkan pelaku lain diancam pasal 363 KUHP.(Der/Aka)