Kompak Matikan KPK, Massa Demo Mosi Tak Percaya Presiden dan DPR

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Malang berunjuk rasa di depan DPRD Kota Malang, Rabu (18/9). (Aziz Ramadani MVoice)
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Malang berunjuk rasa di depan DPRD Kota Malang, Rabu (18/9). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Malang berunjuk rasa di depan DPRD Kota Malang, Rabu (18/9). Mereka merespon matinya Komisi Pemberantasan Korupsi, buntut disahkannya RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Massa yang beratribut serba hitam itu menenteng beberapa poster protes, salahsatunya menyebutkan “Di tangan Jokowi, KPK Mati”. Massa unjuk rasa kompak menuding Presiden RI Joko Widodo turut andil mematikan independensi lembaga antirasuah tersebut. Selain juga kontribusi DPR RI yang mengusulkan revisi RUU tentang KPK. Padahal tidak masuk dalam agenda Prolegnas atau program legislasi nasional.

Koordinator lapangan Eki Maulana mengatakan, poin-poin revisi diyakini akan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di masa mendatang. Pengesahaan UU KPK, menurutnya, adalah puncak dari sejumlah upaya pelemahan KPK.

“Sayangnya negara telah mengamini kematian KPK dengan pengesahan UU KPK pada Selasa 17 September lalu,” kata Eki.

Merespon itu, lanjut dia, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Malang menyatakan tegas menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah melalui pengesahan UU tentang KPK. Menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah karena telah menghianati mandat reformasi.

“Bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi telah dilumpuhkan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Malang Raya untuk tidak menyerah dan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk pelemahan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Perlu diketahui, setidaknya terdapat tujuh poin yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dalam pengesahan RUU KPK. Diantaranya, Status Kedudukan Kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK, Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK, Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum, Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan, Status Kepegawaian KPK.(Hmz/Aka)