Komnas Perlindungan Anak Dorong Orangtua Terduga Korban Pencabulan Segera Lapor Polisi

MALANGVOICE – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengimbau para orang tua terduga korban pencabulan di SDN Kauman 3 segera melapor kepada pihak berwajib.

Korban tersebut diduga dicabuli oleh guru olahraganya sendiri berinisial IS.

“Kalau tidak boleh melapor kan salah,” katanya saat dihubungi MVoice melalui telepon, Selasa (12/2).

Dikatakannya, apabila pihak sekolah tidak segera memberi tindakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

“Kalau masih enggan memberikan tindakan ya otomatis kena UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun,” tegasnya.

Selain itu, nantinya pihaknya melalui perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Malang dan Pasuruan akan memberikan pembinaan trauma healing.

“Nanti akan kami berikan pembinaan trauma healing kepada terduga korban dan para orang tua. Agar mereka tidak lagi memiliki trauma, karena mereka kan masih SD,” pungkasnya.

Ia pun berharap, pihak kepolisian segera menjerat pelaku sesuai dengan UU. Dan semoga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di dunia pendidikan. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait