Komnas PA Harapkan JEP Dituntut Hukuman Maksimal

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi PN Malang dalam agenda tuntutan terdakwa JEP. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Ketua Komnas PA, Artist Merdeka Sirait berharap terdakwa kasus pelecehan seksual dan pencabulan di SPI Kota Batu, JEP dituntut hukuman maksimal.

Agenda sidang tuntutan akan digelar pada Rabu (20/7) di PN Malang.

“Harapannya JPU memberi tuntutan maksimal karena sudah ada ancamannya yang mengatur tentang perlindungan anak,” katanya.

Baca Juga: Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan JEP, Komnas PA Bertandang ke Kejari Kota Batu

Dakwaan maksimal yang dimaksud Arist, mengacu pada ketentuan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Arist sendiri mengawal kasus ini sejak sidang pertama hingga ke 20 ini.

Ia sempat mengaku kecewa lantaran sejak sidang pertama, JEP tidak kunjung ditahan. Namun, saat ini ia bersyukur karena pada 11 Juli lalu, Kejaksaan Negeri Kota Batu menjemput JEP di Surabaya dan dibawa ke Lapas Kelas I Malang.

“Kami sempat kecewa terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Tapi sekarang aspirasi kita didengar dan terdakwa sudah ditahan,” lanjutnya.(der)