Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan JEP, Komnas PA Bertandang ke Kejari Kota Batu

MALANGVOICE – Agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) akan digelar pada Rabu besok di Pengadilan Negeri Malang (20/7). Saat ini terdakwa JEP mendekam di Lapas Kelas I Lowokwaru.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar tuntutan yang ditimpakan pada JEP, mewakili harapan korban kekerasan seksual. Karena itu, Arist mendatangi Kejari Kota Batu pada Selasa siang (19/7).

“Kami koordinasi ke Kejari Batu. Harapan kami, JPU bisa mendengar aspirasi masyarakat, khususnya korban. JPU mewakili korban sebagai pengacara negara,” papar Arist.

Untuk itu, Arist berharap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa JEP betul-betul maksimal. Lantaran tindakan serangan persetubuhan yang dilakukan terdakwa JEP, memungkinkan untuk didakwa cukup berat.

Dakwaan maksimal yang dimaksud Arist, mengacu pada ketentuan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

“Harapan kami, jaksa memberikan tuntutan seumur hidup atas kasus predator seksual. Karena masyarakat ingin kasus ini diputus secara adil. Semoga aspirasi korban didengar sebagai dasar penyusunan dakwaan,” ujar Arist.

Selain itu, Arist mengungkapkan, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Ia meminta terdakwa JEP dihadirkan secara langsung saat agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu besok (20/7).

“Tidak ada toleransi bagi predator seksual. Maka kami meminta, JEP diperlakukan layaknya tahanan dan dihadirkan langsung saat sidang. Ini sebagai bentuk keadilan juga bagi korban,” pungkas Arist.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait