Komnas PA Dukung Kerja Cepat Polresta Malang Kota Tangani Kasus Kekerasan Anak

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendatangi Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Diketahui baru-baru ini Polresta Malang Kota menangkap guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen.

“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, Selasa (25/1).

Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.

“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.

Selanjutnya Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa.

“Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” katanya.

“Tapi intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” tandasnya.(der)