MALANGVOICE – Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak agar Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan pra peradilan yang diajukan JE. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu mengajukan gugatan pra peradilan kepada Polda Jatim.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta agar pengadilan tidak mengabulkan gugatan JE. Jika gugatan itu dikabulkan, maka akan merenggut keadilan yang dinantikan para korban akibat perbuatan JE.
“Demi kepastian hukum bagi puluhan korbannya dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim menetapkan JE atas dugaan kekerasan seksual puluhan peserta didik SMA SPI. Terkuaknya kasus itu setelah beberapa korban dengan didampingi Komnas PA melapor ke Polda Jatim pada Mei 2021 lalu.
Sidang perdana pra peradilan telah digelar pada Jum’at lalu (14/1). Terkait sidang pertama kemarin, kata Arist, masih berkutat di pemeriksaan berkas dokumen perkara. JE mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Polda Jatim.
Gugatan ini dinilai Arist hal yang paradoks dan kontroversial. Karena selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan tidak dilakukan penahanan sama sekali.
“Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka,” jelas Arist.
Sidang lanjutan gugatan pra peradilan digelar pada Senin ini (17/1). Agenda sidang terkait jawaban dari Polda Jatim. Pihaknya meminta Ketua MA menunjuk Tim pemantau persidangan praperadilan dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.
“Saya yakin jika hakim punya pertimbangan lebih peduli kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak praperadilan itu,” harapnya.
Komnas PA pun berjanji akan mengawal jalannya proses hukum kejahatan luar biasa ini. Ia berharap peradilan bisa memberikan kepastian hukum yang setimpal bagi para penjahat seksual. Seperti hukuman mati hingga penyitaan aset pelaku. Dalam kasus SMA SPI ini sendiri, Arist menilai pihak Kejati Jatim kurang peka. Prosesnya bahkan sudah makan waktu 8 bulan lebih sejak kasus ini mencuat.
Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.(der)