Komnas HAM Tagih Penuntasan Revitalisasi Pasar Blimbing

Ilustrasi Pasar Blimbing. (MVoice)
Ilustrasi Pasar Blimbing. (MVoice)

MALANGVOICE – Polemik menahun revitalisasi Pasar Blimbing tak kunjung ada solusi. Merespon itu, Komnas HAM mendorong Pemkot Malang agar segera menuntaskan permasalahan tersebut, Jumat (13/3).

Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan mengatakan, pertemuan dengan Pemkot Malang tidak lain untuk memastikan progress implementasi pasar tradisional, seperti Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang. Khusus untuk Pasar Blimbing, menurutnya, penyelesaiannya memang masih perlu upaya lebih lanjut. Ia berharap agar kepentingan pedagang untuk mencari nafkah bisa terpenuhi dengan maksimal.

“Kami sampaikan agar pemerintah kota mengambil langkah terbaik untuk bisa menjamin kepentingan para pedagang. Supaya tidak hilang pekerjaan dan nafkahnya. Langkahnya seperti apa ya harus melihat kondisi riil, aktual, termasuk kapasitas di sana,” jelasnya ditemui usai melakukan pertemuan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, bahwa pertemuan dengan Komnas HAM RI terkait komitmen yang dulu pernah disepakati.

“Jadi ngecek progressnya semacam apa. Salah satunya Pasar Blimbing, ya memang sampai saat ini belum ada progres yang signifikan,” kata Wasto.

Dijelaskannya, selain masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak investor yang tak kunjung ada pergerakan fakta di lapangan, para pedagang juga belum bersedia pindah. Bahkan, pedagang juga sempat mengadu ke DPRD Kota Malang agar memberhentikan PKS dengan investor. Sebab tidak kunjung adanya progres pembangunan.

“Faktanya masih semacam itu (belum ada pembangunan atau revitalisasi pasar). Usulan yang berada di dewan itu juga, masih sebatas itu sampai saat ini ya (stagnan),” jelasnya.

Ia melanjutkan, tentang pencabutan PKS bukan perkara mudah. Sebab proses perjanjian telah ditandatangani kedua belah pihak. Terlebih, pihak investor menghendaki pengelolaan pasar pasca pembangunan berdurasi 30 tahun.

Meski demikian, menurutnya, pencabutan PKS bisa dilakukan jika salah satu pihak yang akan diputus kontraknya dengan senang hati memberikan persetujuan.

“Kalau memutus juga harus dilihat dari dasar hukumnya. Syarat-syarat memutus di situ apa, harus berdasar pada PKS yang sudah ditandatangani bersama. Kami belum tahu (mengarah ke pemutusan PKS atau tidak),” pungkasnya.(Der/Aka)