Komisi A Sarankan Tunjangan Perangkat Desa Diberikan Sesuai Kinerja

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.(Miski)
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.(Miski)

MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kabupaten Malang, menyarankan agar nantinya tunjangan perangkat desa diberikan sesuai kinerja. Mekanisme tersebut baik untuk memotivasi perangkat desa bekerja lebih maksimal.

Ketua Komisi A, Didik Gatot Subroto, mengatakan, selama ini tunjangan perangkat desa berupa tanah bengkok. Luasan tanah masing-masing perangkat desa pun tak sama.

Selain itu, solusi tersebut sebagai upaya untuk memberikan tunjangan secara adil. Bagi perangkat desa yang ingin mendapatkan tunjangan utuh, sebaiknya bekerja secara maksimal.

“Jadi pengelolaannya ditangani pemerintah desa. Tunjangan diberikan sesuai kerjanya. Ada kriteria penilaian yang harus dibuat desa. Semacam reward dan punishment,” kata dia, Rabu (2/8).

Sebab, hadirnya Perbup nomor 24 tahun 2017 tentang tanah desa, sebagai turunan PP nomor 47 tahun 2016.

Nantinya, semua tanah desa dimasukkan dalam APBDes, kecuali tanah bengkok yang diberikan sebagai tunjangan bagi kepala desa dan perangkatnya.

“Sebelum ada gaji, kan tanah bengkok sebagai gajinya. Sekarang diubah, Kades dan perangkat digaji, tapi juga dapat tunjangan, berupa tanah bengkok untuk dikelola,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya masih menemukan tanah yang menjadi hak perangkat desa, tapi disewakan oleh Kades nya.

Pihaknya meminta setiap Kades agar mencatat dan memasukkan dalam APBDes.

“Harapan kami, pelayanan di desa semakin baik. Masyarakat terlayani secara maksimal,” paparnya.

Sebelumnya, santer beredar adanya peraturan tersebut akan menghilangkan jatah tanah bengkok bagi Kades dan perangkat desa.

Namun, hadirnya PP nomor 47 tahun 2017 melegakan seluruh Kades dan perangkat desa di Kabupaten Malang. Artinya, Kades dan perangkat desa diberi hak mengelola tanah bengkok.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria