MALANGVOICE – Polemik pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Desa Bocek terus berlanjut. Komisi A DPRD Kabupaten Malang menyarankan supaya ADD dan DD dicairkan.
Anggota Komisi A, Zia Ulhaq, mengatakan, tidak dicairkannya ADD dan DD justru merugikan masyarakat. Sebab, pembangunan di desa tidak berjalan sesuai perencanaan.
“Tidak masalah jika dicairkan. Prosesnya kan jelas dan syaratnya jelas,” katanya, kepada MVoice, Kamis (31/8).
Menurutnya, pengajuan pencairan ADD dan DD cukup ditandatangani Kades dan Bendahara. Sedangkan, BPD sekadar mengetahui.
Pihaknya paham apabila BPD tidak kunjung tanda tangan APBDes. Namun, bukan berarti ADD dan DD tidak bisa dicairkan.
Warga dan BPD, kata Zia, harus patuh hukum. Selama belum ada keputusan di pengadilan, Kades Bocek masih sah. Selain itu, juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Jangan sampai, lanjut dia, mencampuradukkan persoalan pidana Kades dengan pembangunan.
“Kan ada Inspektorat yang monitor. Kemarin juga sudah ada hasilnya dan Inspektorat telah mengeluarkan surat,” jelas Politisi Gerindra ini.
Hal serupa juga pernah disampaikan Komisi A saat hearing dengan warga dan BPD.
“Mintanya warga Kades mundur, tapi kan tidak bisa begitu. Harus menghormati hukum. Kecuali sudah ditahan atau ada keputusan pengadilan,” paparnya.
ADD dan DD Desa Bocek tahap pertama di tahun 2017 tidak dicairkan. Persoalannya, saat itu sedang dilakukan pemerikaan oleh Inspektorat. Desakan warga dan BPD agar ADD dan DD tidak dicairkan.(Der/Yei)